Rabu, 09 November 2016

Bayar Gaji PNS Koruptor, Sekda Sinjai Ditahan Kejaksaan

MAKASSAR - Sekertaris Daerah Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Taiyeb A Mappasere (TM) ditahan Kejaksaan Negeri Sinjai atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS).
Pembayaran gaji kepada PNS yang menjadi narapidana kasus korupsi periode 2009 hingga 2016 itu diduga merugikan negara Rp700 juta.
BERITA REKOMENDASI

"Sekda tidak hentikan gaji PNS yang telibat korupsi sejak 2009 hingga 2016. Hal itu terkait pelanggaran Undang-Undang Aparatur Sipil Negara," kata Kepala Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Salahuddin, Senin (31/10/2016).
Taiyeb ditahan setelah diperiksa penyidik kejari selama berjam-jam lalu ditetapkan tersangka. "TM resmi ditahan tadi pada pukul 15.00 Wita oleh penyidik Kejari Sinjai," ujar Salahuddin.
Selama penyelidikan kasus pembayaran gaji PNS terpidana korupsi itu, 13 pejabat telah diperiksa penyidik termasuk Bupati Sinjai Sabirin Yahya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar